𝐔𝐛𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐬𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐋𝐚𝐥𝐮 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐒𝐞𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐒𝐚𝐮𝐝𝐚𝐫𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐮𝐭𝐮𝐡𝐤𝐚𝐧

Tentang Kami

Pernah merasa ikhtiar sudah maksimal, tapi rezeki terasa belum lapang? Mungkin ada kewajiban yang masih menunggu untuk ditunaikan.

Apakah Anda pernah berhubungan intim (jima’) di siang hari bulan Ramadhan, dan hingga hari ini masih menyimpan rasa bersalah yang tak kunjung hilang? 

Atau pernah bersumpah Demi Allah namun ternyata melanggar sumpahnya?

Anda tidak sendirian. Banyak yang datang setiap bulan dengan perasaan yang sama, terbebani, bingung, dan enggan bertanya karena malu.

Disini kami hadir untuk membantu menuntaskan tangguangan kafarat untuk menempuh jalan taubat dengan tenang dan sesuai syariat.

Apa Itu Kafarat?

Kafarat adalah bentuk penebusan atas pelanggaran tertentu yang disyariatkan Allah. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga sebagai wujud taubat dan ikhtiar meraih ampunan-Nya. 🤲

Cara Menunaikan Kafarat

🕌 Kafarat Melanggar Sumpah
(Melanggar sumpah atas nama Allah)

Tebus dengan:
Beri makan/pakaian 10 orang miskin, atau puasa 3 hari. (QS. Al-Ma’idah: 89)

🌙 Kafarat Jima’ Ramadhan
Berhubungan badan siang hari saat puasa?

Tebus dengan:
Puasa 2 bulan berturut-turut, atau beri makan 60 orang miskin.(HR. Abu Hurairah)

💔 Kafarat Zihar
Menyamakan istri dengan mahram?

Tebus dengan:
puasa 2 bulan berturut-turut, atau beri makan 60 orang miskin. (QS. Al-Mujadalah: 3-4)

⚰️ Kafarat Membunuh Tanpa Sengaja

Tebus dengan:
puasa 2 bulan berturut-turut. (QS. An-Nisa: 92)

🦌 Kafarat Buruan saat Ihram
(Membunuh hewan buruan saat ihram)

Tebus dengan:
ganti hewan setara, beri makan, atau puasa senilai itu. (QS. Al-Ma’idah: 95)

🤐 Kafarat Ila’
(Bersumpah tak menggauli istri >4 bulan)

Tebus dengan:
beri makan/pakaian 10 orang miskin, atau puasa 3 hari. (QS. Al-Baqarah: 226-227)

Cara Menghitung Kafarat

Contoh:
Kafarat Jima’ Ramadhan 2 hari

Hitungannya:
– 60 orang miskin × Rp20.000/porsi = Rp1.200.000
– Rp1.200.000 x 2 hari = Rp2.400.000

Rp2.400.000 yang wajib ditunaikan

Tunaikan Kafarat dengan Tenang di Yayasan Alfatihah

Setiap kafarat disalurkan kepada penerima yang berhak melalui proses yang amanah dan sesuai ketentuan syariat.
Diwujudkan dalam bentuk makanan bagi dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan, sehingga kewajiban terlaksana sekaligus menghadirkan manfaat bagi sesama.

Satu kafarat, dua kebaikan: menyempurnakan kewajiban dan menghadirkan manfaat bagi dhuafa serta masyarakat yang membutuhkan.

Tunaikan Kafarat Anda Sekarang di Bayarkafarat.com